Fakta Hukum

KPK Meminta Penolakan Praperadilan Silmy Karim oleh Hakim

KPK mengajukan permohonan kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

W
Wira Yudha
22 September 2026
35 pembaca
Sidang praperadilan Silmy Karim (Adhfar/detikcom)
Sidang praperadilan Silmy Karim (Adhfar/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK berargumen bahwa permohonan tersebut bersifat prematur dan kabur.

Argumen KPK dalam Praperadilan

Dalam eksepsi yang disampaikan, KPK meminta agar hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan. KPK menyatakan, "Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona. Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur obscuur libel," ungkap Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/9/2026).

KPK juga meminta hakim untuk mengesahkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pernyataan Silmy Karim

Sebelumnya, Silmy Karim telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, dengan tujuan agar penetapan status tersangka dan penyitaan asetnya dinyatakan tidak sah. Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin (21/9), pengacara Silmy, Agus Sudjadtmoko, menyampaikan, "Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya."

Silmy menggugat 15 surat yang dikeluarkan oleh KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.

Kronologi Kasus dan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing. Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang total nilainya mencapai Rp 150 miliar. "Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Rabu (19/8).

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas bagi warga negara asing ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 1. Silmy Karim, 2. Saffar Muhammad Godam, 3. Jaya Saputra, 4. Tessar Bayu Setyaji, 5. Bagus Bramantyo, 6. Ronald Arman Abdullah, 7. Juniadi Sri Priambudi, 8. Gusti Benar.

Artikel Terkait