Fakta Hukum

KPK Mengungkap Praktik Suap dalam Layanan Publik ATR/BPN Terkait HGB Summarecon

KPK menyoroti masalah transparansi dalam layanan publik di Kementerian ATR/BPN setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summ...

E
Eko Prasetyo
16 September 2026
38 pembaca
Delapan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Ari Saputra/detikfoto)
Delapan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Ari Saputra/detikfoto)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa layanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan kecenderungan tertutup. Penilaian ini muncul setelah delapan individu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menganggap situasi ini berpotensi memunculkan praktik suap.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN menunjukkan nilai yang signifikan, yang berkaitan dengan banyaknya jenis layanan yang tersedia. Ia mencatat bahwa terdapat 57 jenis layanan di Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun pusat. "Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2026).

Korupsi dan Mekanisme Tertutup

Budi melanjutkan, "Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam setiap aspek layanan publik untuk mencegah tindakan korupsi.

Kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN berfokus pada suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Taufik mencurigai bahwa sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Proses Mediasi dan Permintaan Suap

Menurut Taufik, pemilik awal tanah telah mengajukan gugatan di PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Kantor Pertanahan Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. "Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir," jelasnya.

Setelah itu, KPK mencatat adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang berperan sebagai perantara dari Summarecon, dengan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Taufik menyebutkan bahwa Erwin menginformasikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir kecuali mendapat arahan dari atasannya. Kemudian, Rizal Pahlevi (LEV), perantara lain dari Summarecon, meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

Di awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon, namun pihak Summarecon hanya mampu menyanggupi Rp 1,5 miliar. "Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ungkap Taufik.

Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Artikel Terkait