Fakta Hukum

KPK Pernah Mengingatkan Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum Penangkapan di Kasus HGB Summarecon

KPK mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan peringatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai potensi korupsi sebelum melakukan operasi tangkap tangan terkait...

D
Dila Rakasiwi
17 September 2026
40 pembaca
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan/detikcom)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai potensi kerawanan tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

"Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2026).

Rekomendasi untuk Mencegah Korupsi

Budi menjelaskan bahwa KPK juga telah memberikan rekomendasi untuk mencegah potensi korupsi yang teridentifikasi. Ia meyakini bahwa jika rekomendasi tersebut diimplementasikan, maka OTT KPK dapat dihindari. "Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi," tambahnya.

Transparansi dalam Layanan Publik

Selain itu, Budi menilai bahwa beberapa layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih cenderung tertutup. KPK menganggap hal ini sebagai peluang munculnya praktik pungutan liar (pungli) hingga suap. "Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tuturnya.

"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap," imbuhnya.

Kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan suap untuk membuka blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Taufik menduga bahwa sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Dia menyebutkan bahwa pemilik awal tanah tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. "Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," jelas Taufik.

Setelah itu, KPK mencatat adanya komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi yang berperan sebagai perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Taufik menjelaskan bahwa Erwin menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak mau membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Kemudian, perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. "Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," terang Taufik. Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Simak juga Video: KPK Ungkap Duduk Perkara Dugaan Kasus Suap HGB.

Artikel Terkait