Fakta Hukum

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

N
Narayana Putra
06 May 2026
25 pembaca
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Rio Feisal.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik fokus pada tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu bahwa pendalaman kasus ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK memanggil beberapa saksi, termasuk Pemimpin Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Bandung, berinisial DHD, dan DF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Ia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sedang melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

"Dengan demikian, ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan," kata Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB. Tersangka lainnya adalah pengendali agensi periklanan, seperti Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Selain itu, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan tersebut, dan menyita beberapa barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini

Artikel Terkait