Fakta Hukum

KPK Tegaskan Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Berdasarkan Bukti yang Kuat

KPK menolak permohonan praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah.

N
Naufal Akbar
22 September 2026
39 pembaca
Foto: Sidang praperadilan Silmy Karim (Adhfar/detikcom)
Foto: Sidang praperadilan Silmy Karim (Adhfar/detikcom)

Jakarta - KPK mengajukan permohonan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK menegaskan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam pokok perkara, kami sampaikan dengan urutan. Yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti," ungkap Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/9/2026).

Pemeriksaan Sebelum Penetapan Tersangka

KPK menjelaskan bahwa Silmy telah menjalani pemeriksaan sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan. Yang ketiga penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Keabsahan Penggeledahan dan Penahanan

KPK juga menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset Silmy Karim dilakukan secara sah. "Penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang kelima penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang keenam penahanan terhadap diri Pemohon sah dan berdasar hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan asetnya dinyatakan tidak sah. "Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (21/9).

Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 3 Juni 2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan total aset yang disita mencapai Rp 150 miliar.

Kasus ini diduga berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023, dengan dugaan total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 1. Silmy Karim (SK), 2. Saffar Muhammad Godam (SMG), 3. Jaya Saputra (JS), 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), 5. Bagus Bramantyo (BGS), 6. Ronald Arman Abdullah (RAA), 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), 8. Gusti Benar.

Simak juga Video 'KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim'.

Artikel Terkait