Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tahap kedua ini dilakukan di gedung Menara Kartika Adhyaksa pada hari Jumat, 9 Oktober 2026. "Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus," ungkap Anang dalam keterangannya pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pembagian Kluster Perkara
Untuk informasi lebih lanjut, penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN dibagi menjadi dua kluster. Kluster pertama berfokus pada pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di mana enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.
Kluster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani oleh Jampidmil secara koneksitas. Penanganan ini dilakukan karena melibatkan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Budi Utomo (BU), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Daftar Tersangka dan Rincian Kasus
Anang memaparkan bahwa lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat individu dari pihak swasta:
- Kolonel Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan di BGN dan PPK;
- GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
- AM (Andri Mulyono), Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;
- YY, Direktur PT YAT;
- AA, Direktur PT ASE.
Dalam konstruksi perkara, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup total 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," jelasnya.
Selain itu, seluruh unit kendaraan roda dua yang diserahkan juga tidak memiliki kelengkapan legalitas sebagai kendaraan dinas. Hal ini menyebabkan ribuan motor tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset negara. "Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," tambah Anang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai miliaran rupiah. "Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.
Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," tutup Anang.