Fakta Pendidikan

LPDP Tanggapi Temuan BPK Terkait Penagihan Sanksi Beasiswa Rp 7 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keterlambatan dalam penagihan sanksi pelanggaran beasiswa oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mencapai Rp 7,97 miliar. LPDP mengonfirmasi bahwa...

D
Dila Rakasiwi
15 October 2026
15 pembaca
Ilustrasi awardee LPDP. Foto: Dok LPDP
Ilustrasi awardee LPDP. Foto: Dok LPDP

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya keterlambatan dalam penagihan sanksi bagi penerima beasiswa (awardee) di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Total nilai pelanggaran yang harus ditagih mencapai Rp 7,97 miliar, yang mencakup 17 kasus pelanggaran dalam Program Beasiswa Native. Temuan ini disampaikan oleh BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

BPK menyatakan bahwa LPDP terlambat dalam menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, serta melakukan tindakan penagihan terkait 17 kasus pelanggaran dalam Program Beasiswa Native. Hal ini berpotensi menyebabkan piutang tidak tertagih. "Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar," seperti yang dikutip dari IHPS I Tahun 2026.

Masalah Pengelolaan Beasiswa Kolaborasi

Selain itu, dalam pengelolaan Beasiswa Kolaborasi antara LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), manajemen pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri atau diberhentikan, dengan total penyaluran dana mencapai Rp 6,89 miliar. Situasi ini juga berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,89 miliar. BPK mencatat bahwa sanksi pengembalian untuk 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa tersebut juga belum ditagihkan, dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. "Pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar," tulis BPK dalam temuannya.

Rekomendasi dari BPK

Menanggapi temuan yang terdapat dalam IHPS I Tahun 2026, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama LPDP melakukan penagihan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait. Rekomendasi BPK mencakup: 1. LPDP diharapkan menagih dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar. 2. LPDP perlu berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program di Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan, serta menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar disetorkan ke rekening LPDP.

Respons LPDP

Menanggapi temuan ini, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, M Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK menjadi perhatian LPDP dan terus dilakukan terhadap seluruh temuan yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2026, mencakup proses verifikasi, penetapan sanksi, penerbitan piutang, serta pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Lukmanul juga menambahkan bahwa LPDP berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga mitra terkait beasiswa kolaborasi untuk menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri maupun diberhentikan dari program. "Termasuk dalam proses penetapan kewajiban pengembalian dan langkah-langkah penagihan yang diperlukan," jelasnya. Tindak lanjut ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa sebagian tindak lanjut sudah diselesaikan, sementara yang lainnya masih dalam proses penyelesaian. "Saat ini, sebagian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai langkah pemulihan telah dan terus dilakukan, termasuk penguatan mekanisme monitoring kepatuhan penerima beasiswa, percepatan penyelesaian tindak lanjut administrasi, serta optimalisasi proses penagihan dan pemulihan dana," terangnya.

Lukmanul menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK akan diselesaikan sesuai dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan. "LPDP berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan dan memastikan pengelolaan program beasiswa dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait