Fakta Hukum

Mahkamah Agung Mengutuk Tindakan Penyiraman Air oleh Botok kepada Juru Bicara PN Pati

Mahkamah Agung (MA) mengekspresikan kekecewaannya terhadap insiden penyiraman air yang dilakukan oleh Supriyono alias Botok kepada juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, dan menegaskan ba...

N
Narayana Putra
12 October 2026
22 pembaca
Konferensi pers di MA (Adhfar/detikcom)
Konferensi pers di MA (Adhfar/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan terkait insiden penyiraman air yang dilakukan oleh Supriyono, yang dikenal dengan nama Botok, terhadap Retno Lastiani, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati. MA menunjukkan dukungan kepada Retno dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ungkap juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (12/10/2026).

Tindakan yang Merendahkan Martabat Peradilan

Heru menekankan bahwa tindakan penyiraman terhadap hakim tidak dapat diterima. Ia menyatakan bahwa perbuatan tersebut menunjukkan penghinaan terhadap martabat lembaga peradilan. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," tambahnya.

MA Tidak Toleransi Intimidasi

Heru juga menegaskan bahwa MA tidak akan mentolerir intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Ia menyatakan bahwa insiden ini akan ditangani dengan serius. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

MA menyerahkan penanganan tindakan hukum terkait insiden ini kepada PN Pati. Heru menambahkan bahwa MA akan memantau perkembangan kasus tersebut. "Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10), ketika Botok mendampingi salah satu korban untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Ketegangan meningkat menjelang akhir audiensi, di mana Botok dituduh melontarkan klaim bahwa ada hakim yang menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Botok juga menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani.

Artikel Terkait