Fakta Hukum

Mahkamah Agung Tanggapi Tuduhan Suap Terhadap Hakim PN Pati

Mahkamah Agung telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan suap sebesar Rp 1 miliar terhadap hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, yang diungkap oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersat...

S
Stevani Nila Wardana
13 October 2026
23 pembaca
Konferensi pers MA (Andhika Prasetia/detikFoto)
Konferensi pers MA (Andhika Prasetia/detikFoto)

Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan klarifikasi terhadap Retno Lastiani, hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, terkait tuduhan yang menyatakan bahwa ia menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Tuduhan tersebut berasal dari Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Proses klarifikasi ini dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA.

Juru bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi telah diterima dan tidak ditemukan indikasi yang mendukung tuduhan suap tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim yang dituduh tidak memiliki catatan masalah integritas. "Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya," ujar Heru di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (12/20/2026).

Klarifikasi dan Dukungan Terhadap Hakim

Heru menambahkan bahwa jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka informasi tersebut akan disampaikan. Ia juga menjelaskan bahwa Retno Lastiani merupakan hakim yang selama ini dikenal memiliki integritas yang baik. "Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa PN Pati merupakan salah satu pengadilan yang telah mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia juga menyesalkan insiden penyiraman air yang terjadi saat audiensi yang dilakukan oleh Botok. "Artinya kemungkinan itu kecil, tapi ya nanti akan kita lihat lah bagaimana perkembangannya," tambahnya.

Kejadian Audiensi yang Memanas

Heru menegaskan bahwa MA memberikan dukungan penuh kepada Retno Lastiani. Ia mengutuk tindakan penyiraman air yang dilakukan terhadap hakim saat menjalankan tugasnya, yang menurutnya tidak dapat dibenarkan. "Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ungkap Heru.

Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10), saat Botok mendampingi salah seorang korban untuk melakukan audiensi. Ketegangan meningkat menjelang akhir audiensi, di mana Botok melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga menyiramkan air mineral ke Retno Lastiani.

Artikel Terkait