Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melaksanakan persidangan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN 2026, yang berkaitan dengan tiga permohonan perkara. Ketiga permohonan ini menyoroti anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam alokasi dana pendidikan. Ketiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dan telah memasuki tahap sidang pendahuluan sejak Februari 2026.
Sebelumnya, MK telah mengadakan empat persidangan. Sidang pertama berlangsung pada 11 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Sidang kedua dilaksanakan pada 14 April dengan agenda yang sama, diikuti oleh sidang ketiga pada 28 April yang mendengarkan keterangan dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof Hesti Armiwulan. Sidang keempat diadakan pada 20 Mei dengan keterangan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji. Terakhir, MK mengadakan sidang keempat pada Senin, 15 Juni 2026, dengan menghadirkan berbagai saksi ahli.
Target Penyelesaian Permohonan
Dalam sidang tersebut, Ketua MK menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan ketiga permohonan tersebut paling lambat pada akhir Juni 2026, sehingga putusan diharapkan dapat diumumkan pada bulan Juli. "MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Sidang Lanjutan dan Pembatasan Saksi Ahli
Menjelang sidang lanjutan pada 23 Juni 2026, Suhartoyo meminta agar pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan. Ia menekankan pentingnya kesetaraan jumlah saksi dari kedua belah pihak. Namun, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, yang mewakili pemerintah, menyatakan rencana untuk menghadirkan dua ahli untuk setiap perkara. Suhartoyo menolak permintaan tersebut, mengingat waktu yang terbatas untuk memeriksa empat saksi.
Dalam sidang pada 15 Juni, pemohon dari Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj. Ia mengungkapkan bahwa program MBG berdampak signifikan terhadap kesejahteraan guru, termasuk pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan honorer.
Saksi lainnya, Muhammad Zidan Ramdani, yang merupakan Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga menegaskan bahwa MBG dapat mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa pengurangan anggaran pendidikan berpotensi memperburuk berbagai masalah yang ada, yang pada akhirnya akan berdampak langsung kepada mahasiswa.