Fakta Hukum

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti yang mendukung bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri, yang merupakan syarat untuk calon presiden dan wakil presid...

N
Naufal Akbar
07 October 2026
33 pembaca
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Foto: YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Foto: YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden saat ini, memiliki surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA dari ijazah luar negeri. Hal ini penting karena ijazah SMA/sederajat merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam putusannya terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan, "Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu."

Ketentuan Hukum yang Ditegaskan MK

MK merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pasal-pasal yang disebutkan dalam pertimbangan putusan tersebut mengatur syarat bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 169 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat. Sedangkan Pasal 227 mengatur bahwa pendaftaran pasangan calon harus dilengkapi dengan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.

Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan

MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah Gibran digunakan untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diperlukan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden ke KPU pada tahun 2024. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019 ternyata hanya merupakan surat penyetaraan pengetahuan setara SMK, yang didasarkan pada dokumen seperti certificate of attendance dan academic records. "Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," jelas MK.

Meskipun demikian, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari pendaftarannya sebagai calon wakil presiden. Hal ini dikarenakan status Gibran saat ini sudah bukan sebagai calon, melainkan sebagai wakil presiden. MK juga menekankan bahwa penilaian terhadap syarat dokumen merupakan kewenangan lembaga lain, tanpa menyebutkan secara spesifik lembaga tersebut. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tutup MK.

MK pun menolak gugatan dari para pemohon dengan amar putusan yang menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Artikel Terkait