Fakta Hukum

Mantan Ketua Ombudsman Dihukum 5,5 Tahun Penjara dan Dikenakan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar

Jaksa menuntut Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar terkait kasus suap.

E
Eko Prasetyo
24 September 2026
40 pembaca
Sidang Hery Susanto (Kurniawan/detikcom)
Sidang Hery Susanto (Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Jaksa menuntut Hery Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombudsman, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus suap yang berkaitan dengan penerbitan dokumen maladministrasi. Selain itu, Hery juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026.

Jaksa menyatakan bahwa Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan. Jaksa juga meminta agar Hery dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan Uang Pengganti dan Denda

Jaksa menuntut agar Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jika Hery tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun. "Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Hery dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari. "Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain tindakan Hery yang dianggap mencederai amanah reformasi yang menjadi dasar berdirinya Ombudsman Republik Indonesia, yang diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Perbuatan Hery juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai Rp 4,8 miliar antara tahun 2013 hingga 2025. Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Artikel Terkait