Fakta Hukum

Mantan Pejabat BGN Segera Hadapi Sidang Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan tersangka terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional ke Kejari Jakarta Pusat. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama...

A
Amara Rukmana
29 September 2026
23 pembaca
Kejagung limpahkan Dadan Hindayana dkk ke Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)
Kejagung limpahkan Dadan Hindayana dkk ke Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025-2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya akan segera menjalani proses sidang.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Anang menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 233 orang saksi.

Detail Pelimpahan Kasus

Anang menyatakan bahwa penuntut umum telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap dengan alat bukti yang mencakup keterangan dari 233 saksi, keterangan dari empat ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. "Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam pelimpahan ini, terdapat enam tersangka yang diserahkan. Mereka adalah: 1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), 2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), 3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN), 4. Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony, 5. Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan 6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN untuk periode yang sama. Para tersangka terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pemimpin perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN. Kejaksaan Agung menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola SPPG dan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Anang mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 10 triliun. "Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya," tambahnya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM) yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Andri adalah vendor penyedia motor listrik untuk BGN.

Artikel Terkait