Fakta Hukum

Mantan Wakil Ombudsman Sebut Hery Susanto Memiliki Sikap Arogan

Bobby Hamzar Rafinus, mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang melibatkan Hery Susanto, mengungkapkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh Hery selama berorgani...

N
Naufal Akbar
16 July 2026
48 pembaca
Mantan Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, menyebutkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mempunyai sikap arogan. Pihak Hery keberatan ke hakim. (Kurniawan/detikcom)
Mantan Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, menyebutkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mempunyai sikap arogan. Pihak Hery keberatan ke hakim. (Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Dalam sidang kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Bobby Hamzar Rafinus, yang merupakan mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan bahwa Hery menunjukkan sikap yang arogan. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 16 Juli 2026.

Pada awalnya, jaksa menanyakan tentang hubungan Bobby dengan Antoni Hilman. Bobby menjelaskan bahwa Antoni adalah saudara jauh dari ibunya. Ketika jaksa bertanya mengapa dia menghubungi Antoni, Bobby menjawab, "Saya menanyakan kepada kerabat itu mengenai pengalaman yang bersangkutan ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Saudara Hery Susanto." Dia menambahkan bahwa Antoni pernah menjadi bagian dari organisasi yang sama dengan Hery dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaya kepemimpinan Hery.

Sikap Arogan Hery Susanto

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pengalaman yang ingin didalami, Bobby menceritakan pengalamannya melihat sikap Hery yang dianggap tidak wajar. Dia mengungkapkan bahwa selama 30 tahun berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dia baru kali ini menemukan sikap yang menurutnya tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat dalam rapat pleno. "Tidak wajar adalah pertama menantang pimpinan rapat," jelas Bobby.

Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk tantangan yang ditunjukkan Hery. Namun, saat Bobby hendak menjawab, penasihat hukum Hery menginterupsi, menyatakan bahwa pembahasan tersebut di luar substansi perkara. Penasihat hukum Hery mengatakan, "Kami keberatan dengan pertanyaan dan jawaban dari Saksi karena tentu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara." Hakim pun menanggapi bahwa pertanyaan tersebut memang bersifat subjektif.

Intervensi dalam Proses Pengaduan

Sidang hari itu juga mengungkap adanya perhatian dari Hery terkait pelaporan pengaduan masyarakat, termasuk dari PT Thosida Indonesia. Saksi Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, menyatakan bahwa dia mempercepat proses verifikasi untuk laporan dari PT Thosida Indonesia setelah terus ditanya oleh Hery. Jaksa menilai tindakan Hery sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya dilakukan.

Jaksa menduga bahwa perhatian langsung Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan bahwa tindakan Kementerian LHK dalam menagih PNBP kepada perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Selain itu, Hery juga diduga menerima suap untuk menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi oleh instansi terkait sebagai tindakan maladministrasi. Jaksa menyebutkan total suap yang diterima Hery mencapai Rp 4,8 miliar, yang terdiri dari uang dan rumah yang diduga berasal dari beberapa perusahaan.

Rincian suap tersebut antara lain: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri; dan rumah senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno, serta sejumlah uang lainnya.

Artikel Terkait