Fakta Ekonomi

Memahami Pusat Finansial Internasional Indonesia yang Sedang Dalam Pembahasan

Pemerintah dan DPR saat ini sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan baru...

N
Narayana Putra
20 July 2026
45 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU ini diharapkan menjadi landasan bagi pembentukan PFII yang direncanakan akan menjadi pusat ekosistem keuangan baru di tanah air.

Pada tanggal 20 Juli 2026, pemerintah dan DPR akan mengadakan rapat kerja untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU PFII tersebut. Jika RUU ini disetujui, pembahasan akan dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang. PFII sendiri merupakan pusat keuangan yang diharapkan dapat menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Fasilitas dan Insentif untuk Investor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik minat investor, seperti kemudahan dalam bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk PFII yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Pengadilan ini akan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang relevan dengan kawasan tersebut.

Insentif Pajak dan Daya Tarik Investasi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan insentif pajak sebesar 0 persen bagi pelaku usaha di PFII yang dapat berlaku hingga 50 tahun. Misbakhun menilai bahwa insentif ini seharusnya melekat selama keberadaan PFII, meskipun pemerintah menetapkan batas waktu tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang sebelumnya menempatkan special purpose vehicle (SPV) di luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi enclave yang menarik bagi investor, dengan menawarkan berbagai pilihan investasi, mulai dari aset di pasar modal hingga sektor riil.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII, termasuk kepastian hukum dan tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Di kawasan ini, pelaku usaha diizinkan untuk mendirikan berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.

Misbakhun juga meyakini bahwa hampir semua bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mendirikan investment bank di kawasan PFII. Ia menekankan pentingnya kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui berbagai usaha yang didirikan di sana.

Selain itu, sistem common law direncanakan akan diterapkan di PFII, dengan adanya pengadilan penyelesaian sengketa bisnis yang menggunakan sistem tersebut. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis jika terjadi perselisihan dalam perjanjian. Misbakhun menambahkan bahwa hakim yang ditunjuk akan memiliki reputasi internasional, sehingga mengikuti standar hukum yang berlaku secara global.

Artikel Terkait