Wednesday, 06 May 2026
Fakta Ekonomi

Menkeu Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 26,7 Persen

Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan penindakan yang meningkat 26,7 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen untuk menutup semua praktik...

A
Agustinus Jaya Wiratama
06 May 2026 3 pembaca
Menkeu Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 26,7 Persen

Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan dalam bidang kepabeanan dan cukai untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, termasuk dari peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok tanpa cukai akan terus diperkuat.

Dalam Taklimat Media APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026), Purbaya menyatakan, "Kalau ada yang ilegal, kita tutup. Kita tidak akan biarkan." Peningkatan penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta menjaga penerimaan negara.

Data terbaru menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal meningkat sebesar 26,7 persen, dengan total 3.851 kasus. Selain itu, jumlah barang bukti yang disita juga melonjak hingga 422 juta batang, atau meningkat 66,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penindakan terhadap narkotika juga mengalami peningkatan, dengan 325 kasus dan barang bukti sekitar 1,27 ton.

Pemerintah tengah merancang kebijakan untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke sistem yang legal melalui pengaturan yang lebih terstruktur. Purbaya menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal dan memperluas basis penerimaan negara.

Dia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara lebih ketat dan terintegrasi, serta membuka saluran pelaporan bagi masyarakat. "Kami tindaklanjuti semua laporan. Tidak ada yang kami diamkan," ujarnya. Dengan penguatan penindakan ini, pemerintah berharap kebocoran penerimaan dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat.

// Artikel Terkait