Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan program Magang Nasional yang ditujukan untuk lulusan baru sejak tahun 2025. Namun, muncul kekhawatiran bahwa peserta magang dapat menggantikan posisi pegawai tetap. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pegawai tetap, melainkan sebagai platform pembelajaran bagi peserta dan memberikan manfaat bagi perusahaan.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
"Ada kekhawatiran, saya juga dapat, 'Ini program magang ini menggantikan pekerja'. Kita berharap, yang pertama magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga mendapatkan manfaat tentu," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang diadakan untuk Kick Off Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch 2, di Gedung Vokasi, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/9/2026).
Perbedaan Durasi Magang dan Pegawai Tetap
Yassierli menjelaskan bahwa program magang memiliki batasan waktu dan tidak bersifat permanen. Setiap periode magang berlangsung selama enam bulan, berbeda dengan pegawai tetap yang dapat bekerja hingga kontrak berakhir atau sampai masa pensiun. Ia juga menekankan bahwa perusahaan yang terus-menerus mengandalkan peserta magang secara bergantian akan menghadapi ketidakpastian dalam operasional. "Dan kemudian ya kalau perusahaan mau ngandelin (peserta) magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap 6 bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa," ujarnya.
Pengawasan Terhadap Program Magang
Untuk mencegah penyalahgunaan program magang, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pengawasan yang ketat. Pemerintah aktif melakukan monitoring dan evaluasi agar peserta magang tidak dieksploitasi di luar ketentuan yang berlaku. "Dan kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kita juga ketat. Tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih, tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan seterusnya kita monitor," tuturnya.