Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. MK menginstruksikan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik adalah ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS (15) yang meninggal akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani adalah anak dari seorang wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Amar Putusan
Berikut adalah amar putusan lengkap yang diambil oleh MK:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa jika dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Putusan MK
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer didasarkan pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkaitan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah terkait dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ujar hakim anggota Arsul Sani.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai, ketika peradilan umum dapat berjalan dengan normal. Namun, Enny menyatakan bahwa MK memberikan ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran dapat diadili di peradilan militer, dengan pengaturan yang jelas.
"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," tambah Enny.
MK juga menyinggung prinsip impunitas, yaitu keadaan di mana pelaku pelanggaran tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.
"Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," jelas Enny.