Fakta Hukum

MK Perintahkan Integrasi Penuh Peradilan Militer di Bawah Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar sepenuhnya terintegrasi di bawah Mahkamah Agung. Putusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Jaka...

P
Padma Dewi
16 October 2026
13 pembaca
Foto: Sidang MK (detikcom)
Foto: Sidang MK (detikcom)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang meminta revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar peradilan militer sepenuhnya diintegrasikan di bawah Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diumumkan saat pembacaan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.

MK menyatakan bahwa selama ini peradilan militer belum sepenuhnya menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman yang berada di bawah MA. "Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung," ungkap hakim MK Enny Nurbaningsih.

Reformasi Peradilan Militer

MK menegaskan bahwa hakim di peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Hal ini disebabkan oleh proses rekrutmen, pengangkatan, dan administrasi pembinaan karir personel yang masih berada di bawah Panglima TNI. "Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI," tambah Enny.

Integrasi penuh peradilan militer ke dalam MA dianggap penting dan harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK meminta agar pengintegrasian ini diakomodir untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah MA. "Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan amanat Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009," jelas Enny.

Amar Putusan MK

Berikut adalah amar putusan lengkap yang dihasilkan oleh MK:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan militer di Indonesia.

Artikel Terkait