Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil meskipun MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan keberadaan ijazah SMA atau yang setara milik Gibran. MK beralasan bahwa para pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 individu, di antaranya adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Kedudukan Hukum Pemohon
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara pihak terkait adalah Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait sengketa pemilihan presiden, karena mereka bukan merupakan peserta dalam pemilihan tersebut. Hakim MK, Liliek P Adi, menjelaskan, “Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.”
Putusan Mahkamah Konstitusi
Berikut adalah amar putusan MK: Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi pemohon terkait kedudukan hukum dan menolak eksepsi termohon serta pihak terkait untuk hal-hal lainnya. Dalam pokok perkara, MK menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima.
Simak Video 'MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA'.