Tangerang - Seorang pria bernama Nanang Supriatna Ramdhani, yang juga dikenal dengan nama Laphet, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti. Hal ini dinyatakan dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 September.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Sapto Supriyono, bersama hakim anggota Jamser Simanjuntak dan Kamijon, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet bin Jumri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun." Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
Detail Kejadian Pembunuhan
Jaksa mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 17 April 2026. Pada hari itu, Nanang yang merupakan seorang pengamen, datang ke rumah ayahnya di Curug, Tangerang, dengan tujuan untuk menginap. Di sana, ia melihat ibunya, Tati, terlibat pertengkaran dengan Widyastuti, yang membuatnya merasa marah. Nanang bahkan sempat mengungkapkan niatnya untuk membunuh ibu tirinya kepada seorang tetangga bernama Surya.
Dalam dakwaan disebutkan, "Terdakwa sempat berkata kepada tetangganya bernama saksi Surya, 'Bang, kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua'. Yang dijawab oleh saksi Surya, 'Jangan, nanti lu masuk penjara'," ujar jaksa. Setelah ayah dan ibu kandungnya meninggalkan rumah sekitar pukul 13.00 WIB, Nanang hanya tinggal bersama Widyastuti.
Proses Pembunuhan dan Penangkapan
Nanang meminta untuk meminjam handphone milik Widyastuti dengan alasan ingin menyetel gitar, namun permintaannya ditolak. Merasa kesal, ia kemudian mengambil palu besi dan memukul kepala ibu tirinya beberapa kali hingga mengeluarkan banyak darah, lalu menusuknya dengan pisau. Setelah Widyastuti meninggal, Nanang pergi ke tempat kerja ayahnya untuk meminjam motor dan melarikan diri dengan menggadaikannya seharga Rp 500 ribu serta menjual handphone ayahnya seharga Rp 200 ribu.
Setelah melarikan diri, Nanang bersembunyi di rumah kakak tirinya dan akhirnya ditangkap pada 18 April 2026. Kejadian ini menyoroti tindakan kriminal yang sangat tragis dan dampaknya terhadap keluarga yang terlibat.