Fakta Ekonomi

OJK Menegaskan Regulasi Financial Influencer untuk Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulasi mengenai financial influencer bertujuan untuk melindungi konsumen dan bukan untuk membatasi kreator konten keuangan.

P
Panca Akbar Saputra
11 July 2026
54 pembaca
Foto: Gita Amanda/Republika
Foto: Gita Amanda/Republika

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas para kreator konten di bidang keuangan. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan literasi keuangan, serta menjaga integritas sistem keuangan.

Pentingnya Regulasi dalam Sektor Jasa Keuangan

Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada prinsip bahwa negara harus hadir ketika mekanisme pasar tidak berfungsi dengan baik. "Ini POJK yang agak seru waktu pembentukannya. Kita sebenarnya bertolak dari ajaran John Maynard Keynes yang mengatakan pemerintah harus turun tangan ketika pasarnya mengalami distorsi atau gagal karena pasar itu tidak sempurna. Negara harus turun tangan," ungkap Rizal dalam sebuah diskusi di Jakarta.

OJK mengamati bahwa peran financial influencer semakin penting dalam memberikan edukasi, melakukan pemasaran, dan menyampaikan rekomendasi terkait produk serta layanan jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi untuk memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan tidak menyesatkan.

Meningkatkan Literasi dan Edukasi Keuangan

Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah meninggalkan pendekatan perlindungan konsumen yang dikenal sebagai the consumer beware, di mana tanggung jawab perlindungan sepenuhnya diserahkan kepada konsumen. "Prinsip kami, kami sudah meninggalkan konsep the consumer beware. Biarkan konsumen melindungi dirinya sendiri. Kita tidak mau masyarakat kemudian tersesat. Karena itu, kita mengarahkan pandangan-pandangan dari financial influencer ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak financial influencer, melainkan melihat mereka sebagai bagian integral dari ekosistem sektor jasa keuangan yang berperan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. "Bukannya kita mau membatasi, tidak. Financial influencer adalah salah satu bagian dari ekosistem sektor jasa keuangan dalam konteks literasi dan edukasi. Yang kita dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab," jelas Rizal.

Menurut Rizal, kehadiran regulator sangat penting agar perkembangan industri digital tidak mengganggu pasar keuangan di masa depan. "Dalam konteks pengaturan influencer, kami ada di depan. Semata-mata agar mencegah jangan sampai terjadi market disruption," tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa POJK Nomor 6 Tahun 2026 disusun dengan pendekatan berbasis prinsip, sehingga tetap memberikan ruang bagi inovasi dan dapat disempurnakan seiring dengan perkembangan industri.

"POJK ini pendekatannya sangat prinsipal karena nanti pasti akan butuh perbaikan-perbaikan. Jangan sampai kebijakan OJK kontraproduktif terhadap aspek inovasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan pasar sehingga diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi literasi dan inklusi keuangan yang saat ini masih memiliki kesenjangan," tutupnya.

Artikel Terkait