Ombudsman RI (ORI) bersama dengan Ombudsman Portland mengadakan pertemuan di Jakarta pada Senin, 4 Mei, untuk bertukar pengalaman terkait pengawasan pelayanan publik. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menyatakan kebahagiaannya atas kesempatan ini dan menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan seminar internasional yang dijadwalkan berlangsung pada 5-6 Mei 2026, yang akan melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi di Indonesia.
Suganda menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi dan akan segera membuka perwakilan di empat provinsi tambahan. Ia juga memaparkan bahwa jumlah pegawai Ombudsman RI mencapai 1.216 orang yang tersebar di pusat dan perwakilan, dengan pembagian fungsi antara substansi dan fungsi pendukung.
Pada pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk manajemen pencegahan malaadministrasi dan manajemen mutu. Perwakilan dari Ombudsman Portland, Jennifer Croft, menjelaskan bahwa Ombudsman Portland merupakan divisi dari kantor auditor di Kota Portland, Amerika Serikat, yang berfokus pada pemerintahan kota yang adil dan merata. Tugas mereka mencakup menerima pengaduan pelayanan publik, menyelesaikan pengaduan, melakukan investigasi independen, dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait.
"Kami di Ombudsman Portland memiliki tim yang kecil, namun kami memastikan adanya pemenuhan pelayanan publik yang terkait kebutuhan dasar oleh pemerintah kota," ungkap Jennifer. Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Ombudsman RI Esti Budiyarti, serta Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi dan Manajemen Mutu Ombudsman RI, Herru Kriswahyu dan Awidya Mahadewi.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan pelayanan publik di Indonesia dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.