PT Solusi Gadai Pintar, yang dikenal dengan nama Pandai Gadai, baru saja memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan wilayah usahanya ke tingkat nasional. Izin ini diberikan pada bulan September 2026, setelah sebelumnya perusahaan beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat dengan lebih dari 270 cabang.
Peluang Ekspansi Layanan
Presiden Direktur Pandai Gadai, Nelly Nurmalasari, menyatakan bahwa izin ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh Indonesia. "Dengan izin untuk beroperasi di skala nasional dari OJK, kami siap untuk memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia," ungkap Nelly dalam rilis yang diterima.
Nelly juga menambahkan bahwa pengembangan bisnis akan tetap memperhatikan aspek tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta kualitas pelayanan. Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan pergadaian yang transparan, dengan informasi mengenai biaya dan ketentuan yang disampaikan secara jelas kepada nasabah.
Fokus pada Pengembangan Usaha
Sejak berdiri pada tahun 2023, Pandai Gadai telah menawarkan layanan pinjaman dengan berbagai jenis agunan, seperti emas, barang elektronik, dan BPKB kendaraan bermotor. Dengan izin operasional nasional yang baru diperoleh, perusahaan berencana untuk lebih memfokuskan pengembangan usaha dalam memperluas jangkauan layanan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Pandai Gadai juga akan memperkuat infrastruktur teknologi dan operasional serta meningkatkan produk dan layanan pergadaian yang ditawarkan. Dalam proses ekspansi ini, Pandai Gadai didukung oleh jajaran komisaris yang memiliki pengalaman luas di bidang keuangan, teknologi, investasi, dan tata kelola perusahaan. Henry Hendrawan menjabat sebagai Presiden Komisaris, sementara Erwin Rijanto berperan sebagai Komisaris Independen.