Pasangan suami istri, Prof. Andy Omara PhD dan Prof. Herliana PhD, merayakan momen bersejarah ketika keduanya dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada hari Selasa, 13 Oktober 2026. Pengukuhan ini bertepatan dengan peringatan 25 tahun pernikahan mereka, menjadikannya semakin istimewa.
Prof. Andy mengungkapkan, "Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan," sebagaimana dikutip dari laman resmi UGM.
Dukungan Satu Sama Lain dalam Karier Akademik
Dalam kesempatan tersebut, Andy menyampaikan rasa terima kasih kepada Herliana yang selalu mendukungnya dalam perjalanan karier akademiknya. Herliana pun mengungkapkan rasa syukurnya memiliki suami yang selalu mendorongnya untuk berkembang. "Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalanan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya untuk saya tumbuh dan membangun karier, terima kasih karena tidak pernah membatasi saya melangkah sejauh apapun," ujarnya.
Herliana menambahkan bahwa mereka tidak hanya dipertemukan sebagai pasangan suami istri, tetapi juga untuk bersama-sama menuntut ilmu dan mengabdi. "Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama, kadang saling menunggu, terus saling menguatkan dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apapun, tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan," ungkapnya.
Kepakaran di Bidang Hukum dan Energi
Prof. Herliana dikenal memiliki keahlian dalam bidang hukum, terutama arbitrase, sedangkan Prof. Andy fokus pada hukum tata negara dan kajian hukum di sektor energi. Dalam pidato pengukuhannya, Andy membahas "Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi", menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam memastikan bahwa undang-undang di bidang energi tetap sesuai dengan konstitusi.
Sementara itu, Herliana dalam pidatonya berjudul "Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi", menekankan pentingnya persiapan Indonesia dalam menangani sengketa di sektor energi melalui arbitrase. Ia menjelaskan bahwa sektor ini melibatkan investasi besar dan teknologi kompleks yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Dengan pengukuhan ini, pasangan tersebut kini resmi menjadi bagian dari 548 guru besar aktif di UGM, dan di Fakultas Hukum UGM, jumlah guru besar meningkat menjadi 32 orang.