Fakta Politik

PDIP Menyambut Inisiatif PKS untuk Menelusuri Kontroversi Ijazah Wapres Gibran di DPR

PDI Perjuangan (PDIP) merespons ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Dewan Perwakilan Rakyat.

N
Naufal Akbar
26 October 2026
13 pembaca
Ilustrasi. Hasto ungkap akan buka dialog terkait putusan MK terkait Wapres Gibran. CNN Indonesia/ Safir Makki
Ilustrasi. Hasto ungkap akan buka dialog terkait putusan MK terkait Wapres Gibran. CNN Indonesia/ Safir Makki

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa partainya siap untuk berdialog setelah PKS mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Ya, kami membuka ruang untuk dialog," kata Hasto saat ditemui di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10).

Polemik Ijazah Gibran

Hasto menyoroti keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat bahwa proses yang melatarbelakangi keputusan tersebut mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan. "Itu [putusan MK] adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto juga membahas mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran. Ia menyatakan bahwa MK tidak menemukan ijazah SMA atau setara yang seharusnya menjadi syarat menurut konstitusi. "Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu," jelasnya.

Hasto mengaitkan masalah ini dengan standar etika yang seharusnya dipenuhi oleh pejabat negara. "Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PDIP memperhatikan pandangan dari sejumlah guru besar yang telah mengkritik masalah etika tersebut. "PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo," ungkap Hasto.

Komunikasi Antara Fraksi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan rencana untuk menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain guna membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran. Ia menyatakan bahwa ajakan ini merupakan tugas dari Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, untuk menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain. "Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," kata Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).

Kholid menjelaskan bahwa saat ini DPR RI sedang dalam masa reses, sehingga ajakan untuk berkomunikasi dengan fraksi lain akan bergantung pada situasi dan kondisi sidang berikutnya. Ia menambahkan bahwa PKS ingin menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran.

Di sisi lain, Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah SMA Gibran harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu. Ia menegaskan bahwa dalam putusan tersebut terdapat masalah yang lebih besar, yaitu perlakuan tidak adil terhadap masyarakat.

Isu Kebakaran Hutan dan Perencanaan Lingkungan

Hasto juga menyoroti isu kebakaran hutan, menyatakan bahwa kawasan yang terbakar tidak boleh dialihkan menjadi lahan perkebunan, termasuk kelapa sawit. Ia mengusulkan penerapan moratorium hutan dan reboisasi untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. "Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan termasuk kelapa sawit," ujarnya.

Hasto menekankan pentingnya penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang merusak hutan. Ia mengingatkan bahwa tanpa ketegasan hukum, kerusakan hutan dapat terus berulang. "Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan," tambahnya.

Ia juga menggarisbawahi perlunya perencanaan pencegahan kebakaran hutan yang komprehensif, setidaknya lima bulan sebelum musim kemarau, untuk menjaga marwah bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Artikel Terkait