Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan pendidikan nasional.
Menurut Wamendikdasmen Atip, RUU Sisdiknas disusun dengan menggabungkan tiga undang-undang yang ada, yaitu Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercipta kerangka regulasi pendidikan yang lebih terintegrasi, mendukung pendidikan berkualitas untuk semua, serta meningkatkan akses, mutu, dan kesejahteraan pendidik.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Atip menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah elemen krusial dalam proses ini. Ia menyatakan, "Dewan Pendidikan menguatkan apa yang disebut sebagai meaningful participation. Artinya meaningful di sini harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan kontribusi basa-basi Pendidikan.” Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif dari DPR yang akan dibahas bersama pemerintah. Dalam proses ini, masukan dari masyarakat harus relevan dan bermakna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang ada.
Peran Dewan Pendidikan dan Tantangan Pendidikan
Wamendikdasmen Atip juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk Dewan Pendidikan, dalam memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan. Beberapa tantangan tersebut meliputi alokasi anggaran pendidikan, kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik, serta perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang mempengaruhi proses pembelajaran.
Ia menegaskan bahwa masukan terhadap RUU Sisdiknas harus berfokus pada dampak nyata bagi kualitas pendidikan, bukan hanya pada pembuatan regulasi semata. "Jadi, mohon sekali lagi semua usulan harus berorientasi kepada mutu, bukan hanya urusan kita membuat regulasi. Untuk apa kalau tidak ada dampaknya kepada mutu pendidikan,” kata Atip.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, juga menyampaikan bahwa Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota perlu aktif berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Ia menekankan bahwa keterlibatan mereka penting agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan dunia pendidikan secara efektif.
Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Joko Riyanto, berharap agar keberadaan Dewan Pendidikan tetap diakomodasi dalam RUU Sisdiknas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai bahwa Dewan Pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga menyoroti pentingnya akses pendidikan dalam mengatasi kemiskinan struktural. Ia berharap agar pendidikan dapat dijangkau oleh masyarakat dengan lebih mudah dan terjangkau, bahkan diharapkan bisa gratis.