Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia telah merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang terletak di Kota Bekasi. Keputusan ini diambil setelah pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual.
Basnang Said, Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas dan asrama pesantren hingga ditemukan pengasuh baru yang lebih kompeten serta adanya sistem perlindungan anak yang memadai. "Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," ujarnya.
Santri Tetap Belajar Jarak Jauh
Selama masa pembekuan, para santri akan melanjutkan pendidikan mereka melalui skema pembelajaran jarak jauh. Basnang menjelaskan bahwa santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. "Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing," tambahnya.
Pencarian Pengasuh Baru
Yusi Damayanti, Direktur Pemberdayaan Pesantren, mengungkapkan bahwa kementerian telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk mencari pengasuh baru yang memiliki kualifikasi yang baik. Pengganti pengasuh harus memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai, perilaku yang baik, serta komitmen terhadap perlindungan anak. Proses verifikasi akan melibatkan Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, serta Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Yusi juga menekankan pentingnya menghentikan semua pengasuh dan tenaga pendidik yang terlibat dalam tindakan asusila. "Kami juga minta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya," tegasnya.
Syarat untuk Pembukaan Kembali
Menurut Yusi, Pondok Pesantren Dar Et Tauhid hanya dapat dibuka kembali setelah memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya dokumen perlindungan anak dari kekerasan fisik dan seksual. Beberapa syarat tersebut antara lain mencakup kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan, pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi, tim pencegahan kekerasan, dan mekanisme pengaduan yang aman.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pesantren dapat kembali beroperasi dengan baik dan aman bagi semua santri di masa mendatang.