Seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dikenal dengan inisial ATP di Kota Tangerang, Banten, telah menjadi korban pembunuhan. Pelaku, yang bernama Rahmat Dimas, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi brutal tersebut. Kejadian penusukan terjadi di basecamp ojol di kawasan Kosambi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, ATP sedang tertidur dan tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal.
"Korban adalah seorang driver ojol. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone," ungkap Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan, saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa, 14 Juli.
Detail Kejadian Pembunuhan
Rekan-rekan korban melihat pelaku mendatangi basecamp ojol tersebut sebelum melancarkan aksinya yang kejam, mencuri sepeda motor dan ponsel milik ATP. Iwan menambahkan bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. "Korban ditusuk saat tidur. Korban meninggal dunia di lokasi, mengalami luka tusuk di bagian leher," jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap Rahmat Dimas yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas. "Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video yang beredar, tampak kaki pelaku dibalut perban saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap alasan di balik tindakan Rahmat Dimas yang membunuh dan merampas motor milik driver ojol ATP. Pelaku mengaku tertekan karena biaya pernikahan. "Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ungkap Kompol Arief.
Pelaku juga menyatakan bahwa ia membawa pisau dengan niat untuk mengakhiri hidupnya. Namun, saat melintas di lokasi, ia melihat ATP yang sedang tertidur dan muncul niat untuk mencuri. "Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," tambahnya.
Status Hukum Pelaku
Pihak kepolisian telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian motor driver ojol ATP. Saat ini, tersangka telah ditahan. "Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana, serta pencurian dengan kekerasan. "Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelasnya.