Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Pemkab Kukar. Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026), Rita tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan gamis cokelat serta menutupi wajahnya dengan masker dan kacamata hitam.
"Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Sejarah Kasus Hukum Rita Widyasari
Rita Widyasari telah menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Setelah melalui proses peradilan, Rita dijatuhi hukuman dalam kasus gratifikasi pada tahun 2018, di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun demikian, Rita berupaya untuk melawan vonis tersebut.
Perkembangan Terbaru dan Kasus TPPU
Upaya hukum yang dilakukan oleh Rita untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021. Setelah menjalani hukuman, Rita dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas. Namun, ia masih menghadapi status sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada bulan Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Berita terkait juga mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam kasus ini, termasuk pemeriksaan Geisz Chalifah yang berkaitan dengan penjualan aset terkait kasus Rita Widyasari.