Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini menunggu DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa setelah DPR menyelesaikan internalnya, Presiden RI Prabowo Subianto akan menunjuk menteri untuk berdiskusi mengenai RUU tersebut bersama legislatif.
"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril pada Rabu (15/7).
Pentingnya Memperhatikan Aspek Hukum
Dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, Yusril meminta agar DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Ia juga mengingatkan bahwa RUU tersebut harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.
"Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ucap Yusril. "Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM," tambahnya.
Komisi III DPR Siap Membahas RUU
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membahas RUU tersebut. Politikus dari Partai Gerindra ini menepis anggapan bahwa Komisi III menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Ia menekankan pentingnya pembahasan ini karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang baru.
"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucapnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR telah mengalami pasang surut sejak tahun 2008. RUU ini kembali menjadi sorotan setelah beberapa kejadian kriminal yang mencuat, termasuk penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah kasus tersebut mencuat, Komisi III DPR mengadakan konferensi pers untuk menegaskan komitmen mereka dalam membahas RUU Perampasan Aset. Wacana mengenai RUU ini telah ada sejak tahun 2008 dan telah melewati masa kepresidenan tiga presiden.
Upaya untuk membahas RUU ini awalnya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009. Naskah akademis untuk RUU tersebut selesai disusun pada tahun 2012.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik lambatnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan janji untuk mengesahkan RUU tersebut yang seharusnya sudah dilakukan pada tahun lalu.
"Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. Kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," sindirnya.
Boyamin menegaskan bahwa RUU ini sudah matang untuk disahkan sejak tahun 2008 dan keberadaannya diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," tutupnya.