Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan 18 hari libur nasional untuk tahun 2027. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September 2026.
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa keputusan mengenai libur nasional ini telah melalui proses pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri. "Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.
Pertimbangan dalam Penetapan Libur
Pratikno menambahkan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Cuti bersama juga dirancang untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat. "Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain," jelasnya.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Berikut adalah daftar 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;
- Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
- Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
- Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;
- Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
- Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;
- Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);
- Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;
- Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;
- Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
- Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Untuk cuti bersama tahun 2027, berikut adalah rinciannya:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H;
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
- Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H;
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.