Fakta Hukum

Jaksa KPK Tanyakan Kebocoran Informasi OTT kepada Pejabat Bea Cukai

Jaksa KPK menginterogasi Orlando Hamonangan, terdakwa kasus suap di Direktorat Bea Cukai, mengenai dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga bocor. Persidangan berlan...

A
Amara Rukmana
15 September 2026
2 pembaca
Foto: Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026), jaksa KPK menginterogasi Orlando Hamonangan, terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan Direktorat Bea Cukai. Jaksa menyoroti dugaan kebocoran informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) setelah menemukan pesan WhatsApp yang memperingatkan agar berhati-hati karena sedang dipantau oleh KPK.

Interogasi Mengenai Kebocoran Informasi

Orlando, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen di Direktorat yang sama. Jaksa M Takdir Suhan mempertanyakan, "Nah ini kami fokus kepada info. Izin, Majelis, kalau dugaan kami ini OTT-nya mau bocor, ya. Ini saksi bisa dapat info oleh Pak Sisprian, 'Hati-hati, Coy, kita lagi dipantau'. Ini kok bisa? Kami aja tahunya kasus ini setelah muncul di media. Siapa nih yang spill-spill ke Pak Sis sama Pak Rizal OTT KPK kok dugaannya bocor? Gimana, Saksi? Ini kan nanti kami tampilkan chat WA-nya. Ada kejadian sebelumnya?"

Pernyataan Orlando dan Bukti Pesan

Orlando menjawab bahwa ia hanya menerima informasi singkat, "Saya cuma diinformasikan aja Pak. 'Hati-hati kita lagi dipantau'. Tapi saya nggak jelas dipantau yang mana, Pak. KPK atau instansi unit lain, gitu, Pak." Jaksa kemudian menanyakan apakah sebelumnya ada pemeriksaan oleh KPK di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Orlando mengakui bahwa ada pemeriksaan, tetapi saat itu ia belum menjabat di direktorat tersebut.

Jaksa melanjutkan dengan menunjukkan pesan yang dikirimkan oleh Sisprian kepada Orlando, yang berisi peringatan 'hati-hati Coy, kita sedang diintip'. Jaksa meminta penjelasan dari Orlando mengenai maksud dari pesan tersebut. Orlando menjelaskan, "Iya, Pak, karena sebenarnya terkait sama dipantau KPK ini, apa di instansi lain ini terutama KPK ini dari bulan, seingat saya ada pengaduan itu dari bulan Oktober, Pak."

Orlando juga mengungkapkan bahwa ia mendengar informasi bahwa KPK telah memantau P2 Bea Cukai sejak Oktober 2025 dan menyebutkan adanya indikasi bahwa 'akan ada yang datang'. Ia menambahkan, "Di kantor pun ada isu, katanya ada yang mau datang, seperti itu." Ia mengonfirmasi bahwa saat OTT dilakukan pada 3 Februari 2026, ia berada di kantor dan menerima pesan peringatan tersebut yang berkaitan dengan penerimaan uang dalam kasus ini.

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah pernah ada instruksi untuk menghentikan penerimaan suap. Orlando menjawab, "Nggak pernah, Pak," menegaskan bahwa tidak ada penolakan atau instruksi untuk berhenti dari pihak Sisprian.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026), dengan tiga pejabat yang terlibat adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Artikel Terkait