PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk telah mengeluarkan pernyataan setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (16/9/2026), perusahaan ini menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 09 September 2026," ungkap manajemen TPL. Mereka menambahkan bahwa perusahaan akan menelaah lebih lanjut mengenai substansi surat tersebut dan akan menggunakan hak-hak yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang Menjerat TPL
Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka karena diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing dari tahun 2008 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa perusahaan ini diduga memanipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor.
Produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi dilaporkan sebagai produk berkualitas rendah untuk mengurangi beban pajak. TPL diduga melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal produk yang dikirim adalah dissolving pulp (DP). "Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026).
Implikasi dan Tindakan Selanjutnya
Untuk informasi tambahan, paper grade pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar yang digunakan dalam pembuatan kertas tulis, tisu, atau karton, dengan harga pasar yang lebih rendah. Sementara itu, dissolving pulp adalah produk premium yang memiliki tingkat kemurnian selulosa tinggi dan digunakan sebagai bahan baku dalam industri kimia, termasuk serat tekstil dan obat-obatan, dengan harga yang lebih tinggi.
Selain itu, TPL juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar, yang bertujuan agar harga transaksi tidak diperiksa secara menyeluruh. "Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," tambah Saiful.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan oknum petugas pajak, di mana sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.