Fakta Hukum

Tuntutan Penjara Seumur Hidup bagi Warga Negara Irak yang Membunuh Cucu Mpok Nori

Kasus pembunuhan cucu Mpok Nori, DA, memasuki tahap akhir dengan tuntutan penjara seumur hidup untuk terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel, seorang warga negara Irak.

D
Dila Rakasiwi
13 September 2026
3 pembaca
WN Irak pembunuh cucu Mpok Nori saat ditangkap polisi (Foto: Tangkapan layar video)
WN Irak pembunuh cucu Mpok Nori saat ditangkap polisi (Foto: Tangkapan layar video)

Jakarta - Proses hukum terkait pembunuhan DA, cucu dari ikon komedi Betawi, Mpok Nori, semakin mendekati akhir. Rashad Fouad Tareq Jameel, yang merupakan warga negara Irak, dituntut untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa terdakwa bersalah atas pembunuhan yang terjadi di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/9), jaksa membacakan tuntutan yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," seperti yang tercantum dalam situs SIPP PN Jaktim. Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa harus tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Agenda Sidang Selanjutnya

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang diadakan pada tanggal 10 September. Jaksa percaya bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Sidang berikutnya akan mengagendakan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9).

Rincian Kasus Pembunuhan

Menurut dakwaan jaksa, peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa merasa cemburu terhadap DA, yang merupakan istri sirinya. Terdakwa sebelumnya telah menceraikan korban dengan talak tiga karena menganggap korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Setelah itu, terdakwa mendatangi kontrakan DA di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa pisau dan gagang kayu. Saat tiba, terdakwa memasuki kontrakan dan menguncinya. Korban sempat mempertanyakan kehadiran terdakwa, namun terjadi cekcok antara keduanya. DA berusaha mengusir terdakwa, tetapi tidak dihiraukan.

Jaksa menyatakan, "Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi." Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Ketika korban melawan, terdakwa menikam lehernya hingga mengakibatkan kematian.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dan bertemu dengan istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor sebelum melarikan diri. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Tol Tangerang-Merak saat berusaha melarikan diri ke Sumatera.

Artikel Terkait