Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta agar Rashad Fouad Tareq Jameel, yang merupakan warga negara Irak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa terdakwa bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang dikenal dengan inisial DA di Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan yang disampaikan jaksa, seperti yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Timur pada Minggu (13/9/2026). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (10/9).
Detail Kasus Pembunuhan
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam keterangan yang disampaikan, dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 20 Maret 2026. Terdakwa diduga cemburu kepada korban DA, yang merupakan istri sirinya.
Menurut dakwaan, terdakwa telah menceraikan korban dengan talak tiga, yang mengindikasikan bahwa ia merasa korban memiliki hubungan dengan pria lain. Terdakwa kemudian mendatangi kontrakan korban di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa pisau dan gagang kayu.
Setibanya di lokasi, terdakwa masuk ke dalam kontrakan dan menguncinya. Jaksa menyebutkan bahwa sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, di mana korban berusaha mengusir terdakwa. "Namun terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ungkap jaksa.
Proses Pelarian Terdakwa
Setelah itu, terdakwa mengeluarkan pisau dan menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Meskipun korban sempat melawan, terdakwa akhirnya menyayat lehernya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dan bertemu dengan istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor sebelum melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera.
Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Tol Tangerang-Merak. Sidang berikutnya akan diadakan untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa pada Kamis (17/9).
Sebagai informasi tambahan, korban merupakan cucu dari almarhumah Mpok Nori, yang dikenal sebagai ikon komedi Betawi.