Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg menargetkan agar pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum Hari Tani yang diperingati pada 24 September 2026. RUU Reforma Agraria ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 untuk masa sidang I 2026-2027 yang berlangsung pada Selasa, 8 September.
Bob Hasan menjelaskan bahwa target penyelesaian tersebut tidak berarti pembahasan dilakukan secara terburu-buru, melainkan sebagai langkah untuk mengatasi masalah pertanahan yang telah ada selama puluhan tahun. "Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 6 September.
Perbedaan dengan UUPA
Dalam penjelasannya, Bob juga menekankan bahwa keberadaan RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ia menegaskan, "Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda," dan menambahkan bahwa isu agraria juga berkaitan dengan sektor dan kawasan di luar cakupan UUPA, termasuk kehutanan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
Bob menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria ini akan mencakup persoalan yang berkaitan dengan kehutanan dan hal-hal yang tidak diatur dalam UUPA. "Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa," jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum
Bob juga mengungkapkan bahwa konflik agraria terjadi dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HPL). Dalam banyak kasus, masalah ini juga berhubungan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Ia menekankan pentingnya RUU Reforma Agraria untuk memperluas cakupan pengaturan masalah agraria dan menyediakan kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Selama dua hari terakhir, Baleg telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi sipil, dan lembaga terkait. Pada Rabu, 9 September, RDPU diadakan dengan sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Di antara para akademisi yang diundang adalah Iwan Nurdin, Idham Arsyad, Ida Nurlinda, dan Sudarsono Soedomo. Kemudian pada Kamis, 10 September, Baleg melanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia.
Baleg DPR juga menjelaskan beberapa poin penting dari RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR ini mencakup pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa agraria melalui mekanisme hukum yang komprehensif, serta perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.