Fakta Hukum

Anak Tengah Dihukum Seumur Hidup Usai Membunuh Keluarga

Seorang anak tengah, Abdullah Syauqi Jamaluddin, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh anggota keluarganya di Jakarta Utara. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan awal...

N
Narayana Putra
14 September 2026
5 pembaca
Ilustrasi hakim (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Ilustrasi hakim (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Jakarta - Seorang hakim telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, yang terbukti membunuh keluarganya. Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Peristiwa tragis ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 2 Januari 2026. Korban dalam kasus ini meliputi ibu terdakwa, Siti Solihah, kakaknya, Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Latar Belakang Pembunuhan

Abdullah merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa sering terlibat cekcok dengan ibunya, terutama karena kebiasaannya pulang larut malam dan pernah mendapat kritik mengenai sikapnya yang dianggap malas bekerja. Selain itu, kakaknya, Afiah, juga sering memarahi Abdullah karena uang hasil kerjanya digunakan untuk memodifikasi sepeda motor, yang membuatnya menyimpan kebencian terhadap Siti dan Afiah.

Terdakwa juga merasa kesal dengan adiknya, Adnan, yang sering menghabiskan waktu bermain handphone. Jaksa menyatakan bahwa Adnan pernah melawan saat diminta untuk tidak terus-menerus bermain HP. Hal ini memicu Abdullah untuk merencanakan tindakan kejam terhadap keluarganya dengan cara memberikan racun tikus.

Rencana dan Pelaksanaan Pembunuhan

Pada 31 Desember 2025, Abdullah mulai mempersiapkan rencana pembunuhan dengan mencari informasi di internet tentang cara membuat orang pingsan. Ia kemudian meracik racun yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa keluarganya. Pada malam 1 Januari 2026, Abdullah merebus campuran racun tersebut dan menunggu di depan pintu rumah.

Setelah asap dari racikan tersebut berkurang, ia masuk ke dalam rumah dengan mengenakan empat lapis masker. Jaksa menyebutkan bahwa korban sudah dalam keadaan pingsan saat itu. Abdullah kemudian memaksa memasukkan racun tikus ke dalam mulut para korban sebelum ia tidur.

Esok harinya, ketiga korban ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa. Terdakwa mencoba mengalihkan perhatian dengan menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri untuk menciptakan kesan seolah-olah ia juga menjadi korban.

Mayat korban ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada 2 Januari 2026. Muammar berteriak meminta bantuan dari warga sekitar. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap Abdullah Syauqi.

Tuntutan dan Vonis

Kasus ini berlanjut ke pengadilan, di mana Abdullah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa ia bersalah atas tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang juga berujung pada kematian. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Namun, dalam perkembangan terbaru, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah. Terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim menyatakan bahwa Abdullah terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.

Artikel Terkait