Fakta Ekonomi

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp 70 Juta untuk Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8

PT Jasa Raharja dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyediakan santunan total Rp 70 juta bagi ahli waris penumpang KM Virgo Transport 8 yang terverifikasi meninggal dunia. Santunan ini terdiri dari Rp...

U
Ulam Kirana
14 September 2026
3 pembaca
Foto: EPA/WIWIN
Foto: EPA/WIWIN

PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera telah menyiapkan santunan gabungan sebesar Rp 70 juta untuk setiap korban yang merupakan ahli waris sah dari penumpang KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan telah terverifikasi meninggal dunia. Santunan tersebut terdiri dari Rp 50 juta yang diberikan oleh Jasa Raharja dan tambahan perlindungan sebesar Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP), setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Ahad, 13 September 2026.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, menyatakan, “Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik.” Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, serta pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.

Proses Evakuasi dan Penanganan Korban

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, juga memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Jasa Raharja terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban yang mengalami luka, jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

Perlindungan Tambahan dari Jasaraharja Putera

Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping. Perlindungan tersebut mencakup santunan Rp 20 juta per orang bagi korban yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, serta biaya perawatan medis maksimal Rp 10 juta per orang. Skema ATJP juga mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8, dengan nilai pertanggungan berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 192 juta per unit, tergantung pada klasifikasi kendaraan.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera, Suhardiman, menjelaskan bahwa tim perusahaan di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, sedang melakukan verifikasi data untuk mendukung proses pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang. “Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ungkap Suhardiman.

Artikel Terkait