Fakta Pendidikan

Kemendikbudristek Hapus SK Nominasi Penerima PIP Mulai 2026 dan Mengubah Aturan Pemberian Bantuan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan signifikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026, termasuk penghapusan SK Nominasi P...

A
Agustinus Jaya Wiratama
14 September 2026
4 pembaca
Ilustrasi Beasiswa PIP. (Foto: Instagram/@sobatpip)
Ilustrasi Beasiswa PIP. (Foto: Instagram/@sobatpip)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu perubahan utama adalah penghapusan SK Nominasi Penerima PIP. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan.

Dalam implementasi PIP pada tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tiga regulasi, yaitu Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2026, serta Keputusan Mendikbudristek Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 mengenai Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perubahan Kategori Penerima Bantuan

Salah satu perubahan yang signifikan adalah penghapusan SK Nominasi PIP. Sebelumnya, penerima bantuan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu SK Nominasi untuk siswa yang tidak memiliki rekening aktif dan SK Pemberian untuk siswa yang sudah memiliki rekening aktif. Namun, mulai tahun ini, semua penerima PIP yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dana PIP akan segera disalurkan ke rekening yang sudah aktif.

Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, mereka diberikan kesempatan untuk mengaktifkan rekening hingga batas waktu yang ditentukan. Apabila hingga batas waktu tersebut siswa belum melakukan aktivasi, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa.

Verifikasi dan Pengusulan Penerima Bantuan

Aturan sebelumnya mengharuskan hanya dinas pendidikan yang dapat mengusulkan calon penerima PIP. Namun, mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan kini memiliki kewenangan untuk memverifikasi siswa yang berhak menerima bantuan sosial PIP. Satuan pendidikan diminta untuk menyusun daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.

Selama proses verifikasi, dinas pendidikan akan melakukan pengawasan dan validasi terhadap daftar prioritas serta memastikan kesesuaian siswa dengan jumlah target sasaran. Setelah siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan, dana akan disalurkan setiap semester, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memberikan bantuan per tahun ajaran.

Nominal bantuan untuk masing-masing jenjang pendidikan tetap sama, yaitu:

  • Jenjang SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
  • Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
  • Jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000

Demikianlah perubahan dalam pemberian PIP yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi siswa yang membutuhkan.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait