Fakta Hukum

Percakapan WhatsApp Terdakwa Kasus Bea Cukai Sebelum OTT KPK: Peringatan untuk Berhati-hati

Jaksa KPK memaparkan chat WhatsApp antara dua terdakwa kasus suap di Bea Cukai yang berisi peringatan untuk berhati-hati menjelang operasi tangkap tangan. Peringatan ini disampaikan beberapa kali sebe...

S
Stevani Nila Wardana
14 September 2026
11 pembaca
Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai. (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai. (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026), jaksa KPK memperlihatkan percakapan melalui WhatsApp antara dua terdakwa yang terlibat dalam kasus suap terkait impor barang di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Percakapan tersebut berisi peringatan untuk berhati-hati.

Chat tersebut melibatkan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I di Direktorat yang sama. Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono, yang merupakan Kasubdit Intelijen di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Peringatan Sebelum OTT

Dalam sidang tersebut, jaksa menunjukkan percakapan WhatsApp di ponsel Rizal yang mencakup pembicaraan mengenai panggilan suara dan panggilan yang tidak terjawab pada 22 Januari 2026. "Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak," ungkap Orlando.

Jaksa M Takdir Suhan kemudian bertanya, "Oh, kaitan hati-hati sebelum nanti kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?" dan Orlando menjawab, "Iya, Pak." Jaksa kembali menanyakan, "Baik. Lagi dipantau, dipantau oleh siapa? KPK?" dan Orlando mengonfirmasi, "Iya, Pak."

Komunikasi yang Mengindikasikan Pemantauan

Orlando menyatakan bahwa peringatan untuk berhati-hati telah disampaikan beberapa kali, termasuk saat berkomunikasi dengan Sisprian sebelum mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. "Oke, soalnya kalau yang nanti komunikasi kami tampilkan dengan Pak Sisprian, itu kan komunikasinya H-1 atau H-2 sebelum OTT, di tanggal 4, di tanggal 3 atau tanggal 2 Februari itu, ada pesan WA saksi dengan Pak Sis, 'Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau'," jelas jaksa.

Orlando menambahkan, "Itu beberapa kali itu memang bicaranya seperti itu, Pak." Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar, yang diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7).

Ketiga pejabat yang terlibat adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Artikel Terkait