Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Dewan Pendidikan yang akan menjabat pada periode 2026-2031. Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan akan menjabat selama lima tahun, dan setelah proses seleksi, mereka akan dilantik oleh Wali Kota Bekasi. Menurut pengumuman yang dirilis pada Senin (12/10/2026), berikut adalah informasi terkait seleksi calon anggota.
Kriteria Calon Anggota Dewan Pendidikan
Untuk menjadi calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Berdomisili di Kota Bekasi.
- Pendaftar dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, lembaga pendidikan berbasis agama atau budaya sosial, lembaga pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan organisasi sosial kemasyarakatan.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Berusia minimal 35 tahun per tanggal 9 Oktober 2026.
- Memiliki pendidikan minimal D4 atau S1.
- Jika diusulkan dari lembaga pendidikan atau organisasi, harus mendapatkan rekomendasi tertulis yang dilengkapi tanda tangan, cap, dan stempel.
- Tidak pernah dipidana atau tidak sedang terlibat dalam tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
- Memiliki integritas tinggi, jujur, dan berkomitmen pada kepentingan publik, khususnya di bidang pendidikan.
- Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak.
Dokumen yang Diperlukan dan Cara Pendaftaran
Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Ijazah pendidikan formal terakhir yang dilegalisir.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Surat pernyataan menerima seluruh ketentuan panitia yang berlaku dalam proses dan hasil pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026-2031.
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjalani hukuman tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya.
- Surat rekomendasi.
- Membuat makalah.
- Membuat video.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan ini. Peserta harus mengisi seluruh data yang diminta, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengklik submit untuk mengirim pendaftaran.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan memiliki tugas untuk menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota terkait keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat mengenai pendidikan. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui berbagai media.
Pelaporan ini dilakukan minimal dua kali dalam setahun. Dewan Pendidikan berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan terhadap tenaga, sarana, dan prasarana pendidikan serta melakukan pengawasan di tingkat daerah.
Jadwal Seleksi Anggota Dewan Pendidikan
Berikut adalah jadwal seleksi untuk calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi:
- Pendaftaran: 9-20 Oktober 2026.
- Seleksi tahap I: 21-23 Oktober 2026.
- Pengumuman hasil seleksi tahap I: 26 Oktober 2026.
- Seleksi tahap II: 28-30 Oktober 2026.
- Pengumuman: 9 November 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pendidikan di Kota Bekasi.