Jakarta - Pada tanggal 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya untuk mengimplementasikan pendidikan gratis di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri. Lima hari setelah pernyataan tersebut, pemerintah mengadakan rapat terbatas di Istana Merdeka untuk membahas berbagai opsi, termasuk kemungkinan penerapan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Di tengah harapan tersebut, muncul pertanyaan krusial: kuliah gratis untuk siapa? Pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan aspek biaya, tetapi juga mengenai akses, ketahanan, kelulusan, dan manfaat yang diterima dari anggaran negara.
Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), estimasi biaya untuk memberikan pendidikan gratis kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 93,74 triliun per tahun untuk 2.833.169 mahasiswa di jenjang D3, D4, dan S1. Angka ini merupakan perhitungan kebutuhan, bukan anggaran final, dan belum mencakup semua kemungkinan cakupan kebijakan. Pemerintah masih mendiskusikan skema pelaksanaan yang tepat.
Siapa yang Akan Mendapatkan Manfaat?
Permasalahan utama yang perlu diperhatikan adalah ketepatan sasaran. Jika semua mahasiswa PTN dibebaskan dari biaya pendidikan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka, maka negara juga akan membiayai mahasiswa yang sebenarnya mampu membayar. Di sisi lain, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak dapat masuk PTN atau memilih perguruan tinggi swasta (PTS) karena keterbatasan daya tampung tetap akan menghadapi biaya pendidikan yang tinggi.
Masalah ini bahkan dimulai sebelum mahasiswa membayar UKT. Kesempatan untuk masuk perguruan tinggi sangat dipengaruhi oleh kualitas sekolah, kesiapan akademik, informasi yang tersedia, lokasi, biaya persiapan seleksi, serta kemampuan keluarga dalam menyediakan lingkungan belajar yang mendukung.
Pengalaman Filipina memberikan pelajaran berharga. Melalui Undang-Undang Akses Universal untuk Pendidikan Tinggi Berkualitas yang disahkan pada 2017, negara tersebut memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya pendidikan tertentu di perguruan tinggi negeri, sambil juga membangun Subsidi Pendidikan Tinggi dan program pinjaman mahasiswa. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui peran penting perguruan tinggi swasta dalam sistem pendidikan tinggi.
Menariknya, sebuah studi yang dilakukan oleh Daway-Ducanes, Pernia, dan Ramos (2022) dalam International Journal of Educational Development menggunakan data 664.332 pelamar di University of the Philippines pada periode 2006-2015. Studi tersebut menemukan adanya keuntungan pendapatan: pelamar dari kelompok pendapatan lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk diterima di universitas tersebut, termasuk untuk program pilihan pertama. Penulis menyimpulkan bahwa kebijakan kuliah gratis berpotensi lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sudah memiliki keunggulan dalam proses penerimaan perguruan tinggi.
Menjaga Kualitas Pendidikan
Penting untuk dicatat bahwa kuliah gratis bagi mahasiswa tidak berarti pendidikan tinggi menjadi tanpa biaya. Dosen tetap harus dibayar, ruang kuliah dan laboratorium harus tersedia, serta perpustakaan perlu diperbarui dan layanan akademik harus tetap berjalan. Dengan kata lain, yang berubah adalah siapa yang membayar. Sebagian biaya yang sebelumnya ditanggung mahasiswa kini akan dialihkan kepada negara. Oleh karena itu, perhitungan Rp 93,74 triliun perlu ditelaah lebih dalam. Apakah dana tersebut hanya menggantikan penerimaan yang sebelumnya berasal dari mahasiswa, ataukah juga untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas perguruan tinggi?
Pengalaman dari negara lain, seperti Chile dan Inggris, menunjukkan pentingnya desain kebijakan yang bertahap. Di Chile, program gratuidad dimulai dengan membebaskan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari 50 persen rumah tangga paling rentan. Sementara itu, studi di Inggris menunjukkan bahwa perubahan dari sistem tanpa biaya kuliah menuju sistem dengan pinjaman berbasis pendapatan dapat meningkatkan pendanaan per mahasiswa dan partisipasi tanpa memperlebar kesenjangan.
Indonesia sebaiknya menarik beberapa prinsip dari pengalaman tersebut. Pertama, pelaksanaan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap dan berbasis kebutuhan. Kedua, biaya hidup mahasiswa harus menjadi bagian dari kebijakan akses pendidikan. Ketiga, pendanaan harus mengikuti kebutuhan mutu pendidikan. Keempat, sebagian bantuan sebaiknya mengikuti mahasiswa, bukan hanya institusi. Kelima, perguruan tinggi swasta perlu diakui sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi. Terakhir, sumber pembiayaan harus bersifat berulang dan dapat diproyeksikan.
Dengan demikian, keberhasilan kuliah gratis tidak hanya diukur dari seberapa banyak mahasiswa yang tidak lagi membayar UKT, tetapi yang lebih penting adalah berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya tidak dapat mengakses pendidikan tinggi dapat masuk, bertahan, dan lulus dengan baik. Kuliah gratis adalah cita-cita yang layak diperjuangkan, namun desain kebijakan harus memastikan bahwa tujuan tersebut dapat tercapai secara berkelanjutan.