Fakta Hukum

Penemuan Emas Batangan 74 Kg di Rumah Mantan Jampidsus

Sebanyak 74 batang emas batangan seberat 1 kilogram masing-masing ditemukan dalam surat dakwaan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Emas tersebut ditemuk...

W
Wira Yudha
07 October 2026
26 pembaca
Emas yang ditemukan di rumah Febrie. (Gilang Faturahman/detikFoto)
Emas yang ditemukan di rumah Febrie. (Gilang Faturahman/detikFoto)

Jakarta - Dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terungkap adanya penemuan 74 batang emas batangan dengan berat masing-masing 1 kilogram. Emas seberat 74 kg tersebut ditemukan di ruang brankas yang berada di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Jaksa mengungkapkan bahwa akses ke ruang brankas tersebut hanya dapat dilakukan oleh terdakwa lain, Don Ritto. Menurut jaksa, emas batangan tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sengaja disimpan oleh Febrie di brankas bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin. "Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).

Rincian Penemuan Emas

Jaksa menjelaskan bahwa 74 kilogram emas tersebut ditemukan dalam dua koper. Koper pertama berwarna hitam berisi 49 batang emas, sedangkan koper kedua berwarna hijau berisi 25 batang emas. "Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram," ujar jaksa.

Tindak Pidana Lain yang Dilakukan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian dengan jumlah mencapai Rp 55 miliar. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Artikel Terkait