Jakarta - Rizky Fisa Abadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), mengakui bahwa ia menerima sejumlah uang dari fee percepatan haji khusus tahun 2023. Total uang yang diterimanya mencapai USD 905 ribu, setara dengan sekitar Rp 16 miliar. Pengakuan ini disampaikan Rizky saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah: 1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 2. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, 3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan 4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penerimaan Fee dan Distribusi Uang
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, menanyakan kepada Rizky mengenai asal uang yang diterima. Rizky menjelaskan, "Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji." Jaksa kemudian menanyakan jumlah total uang yang diterima dari Ridwan Kurniawan, dan Rizky menjawab, "Ya pasca-operasional itu, Ridwan melaporkan kalau dia akan memberikan, travel akan memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih, ya kan. Total itu kalau nggak salah 905 (ribu dolar AS), Pak."
Rizky menyebutkan bahwa ia menerima fee tersebut dari Ridwan Kurniawan, yang merupakan mantan staf di Kemenag. Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut dibagikan kepada beberapa orang, termasuk USD 181 ribu untuk Ridwan, USD 181 ribu untuk dirinya sendiri, dan USD 181 ribu untuk Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Rizky menjelaskan bahwa total fee percepatan berasal dari 181 jemaah haji khusus.
Status Uang Sisa dan Pertanyaan Jaksa
Rizky mengaku telah melaporkan kepada atasannya mengenai sisa uang dari fee percepatan tersebut, yang saat ini ia simpan. Jaksa kemudian menanyakan tentang sisa uang USD 362 ribu, dan Rizky menjelaskan bahwa uang tersebut masih dalam penguasaannya dan telah digunakan untuk membeli aset, termasuk rumah dan ruko. "Masih di saya, Pak," jawab Rizky ketika ditanya apakah uang tersebut sudah disita.
Jaksa juga menanyakan apakah ada uang fee percepatan haji khusus yang diberikan Rizky kepada Yaqut dari total USD 905 ribu. Rizky menegaskan bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada Yaqut, "Betul, Pak, nggak ada." Dalam kasus ini, Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.