Fakta Hukum

Pengakuan Pejabat Bea Cukai: Dendam terhadap Blueray Meski Terima Suap Rp 1 Miliar per Bulan

Seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku memiliki dendam terhadap John Field, pemilik Blueray Cargo, meskipun ia terus menerima suap sebesar Rp 1 miliar setiap bu...

P
Panca Akbar Saputra
18 September 2026
34 pembaca
Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, yang merupakan terdakwa, mengungkapkan bahwa ia menyimpan dendam terhadap John Field, pemilik Blueray Cargo. Kejadian ini menarik perhatian jaksa yang mempertanyakan alasan Sisprian tetap menerima suap dari Blueray meskipun mengaku memiliki perasaan dendam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sisprian saat ia menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 18 September 2026. Sisprian mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 1 miliar setiap bulan dari John Field, namun tetap mengarahkan barang-barang milik Blueray ke jalur merah sebagai bentuk balas dendam.

Dialog Menarik di Persidangan

Jaksa mempertanyakan, "Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?" Sisprian menjawab, "Saya sedikit dendam dengan Blueray." Jaksa kembali bertanya, "Dendam?" dan Sisprian menegaskan, "Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya."

Jaksa tampak heran dengan keputusan Sisprian untuk tidak menolak uang tersebut. Sisprian menjelaskan, "Ya, seperti itu. Pada saat pengawasan kita tetap perketat." Jaksa pun melanjutkan, "Kenapa nggak ditolak saja, Pak? Kan lebih enak kalau kita nggak nerima uang, kan tanpa beban kita untuk menindak seperti itu?" Sisprian menjawab, "Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat."

Ketakutan dan Dendam Institusi

Jaksa kemudian menanyakan siapa yang dimaksud oleh Sisprian. Sisprian menjelaskan, "Ke proksi-proksi dia yang lain, di tempat lain ada banyak, Pak." Jaksa kembali bertanya, "Kan urusan mereka, Pak. Tetap Saudara, Bea Cukai kan, kalau nggak terima, kan aman-aman aja kan maksudnya?" Sisprian menjawab, "Saya pun menerima masih pede juga, Pak."

Hakim pun menggali lebih dalam mengenai pernyataan dendam yang disampaikan Sisprian terhadap Blueray. Sisprian menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Blueray yang berdampak negatif pada reputasi Bea Cukai. "Ya Blueray banyak sorotan yang tertuju ke Bea Cukai, Pak," ujarnya. Ia menegaskan bahwa dendam yang dimaksud bukanlah bersifat pribadi, melainkan terkait dengan institusi.

Dalam sidang tersebut, Sisprian juga mengungkapkan rasa takutnya kepada Rizal, yang merupakan atasannya, sehingga ia tidak melapor mengenai penggunaan uang operasional yang tidak resmi dari pengusaha. "Ya bagaimanapun, dia, beliau ada atasan saya, Pak. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat," jelas Sisprian.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2026, dengan terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak yang terlibat.

Artikel Terkait