Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026), hukuman Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan banding tersebut, hakim menyatakan bahwa tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan atau meringankan hukuman bagi Nadiem. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 140 hari. Hakim menekankan bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus ini sudah tepat.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Dalam putusannya, hakim banding menyatakan bahwa kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum," tambah hakim saat membacakan putusan.