Jakarta - Benny Tan, seorang pengusaha, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Bea Cukai. Benny menyatakan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai bantuan untuk korban bencana. Budiman Bayu Prasojo menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Benny menjelaskan bahwa dana yang diberikan merupakan bagian dari corporate social responsibility (CSR) untuk membantu korban banjir bandang di Aceh yang terjadi pada November 2025. Pernyataan ini disampaikan Benny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 5 Oktober 2026. Ia mengungkapkan bahwa saat itu Bayu menghubunginya melalui telepon dan menanyakan apakah ia bersedia memberikan bantuan kepada korban bencana di Aceh melalui CSR.
Pemberian Uang Tunai
"Apa isi teleponnya?" tanya jaksa KPK, M Takdir Suhan. Benny menjawab, "Kan waktu itu ada bencana di Aceh. Jadi Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor."
Benny mengaku telah memberikan dana CSR sebesar Rp 30 juta dalam bentuk tunai kepada Bayu. "Berapa gepok?" tanya jaksa. "Tiga gepok berarti ya. (Rp) 10 (juta), (Rp) 10 (juta), (Rp) 10 (juta)," jawab Benny.
Proses Pertanyaan Jaksa
Jaksa kemudian bertanya mengapa Benny tidak menggunakan metode lain seperti mobile banking untuk memberikan uang tersebut. Benny menjelaskan, "Ya inisiatif saya sendiri aja, Pak." Jaksa juga menanyakan apakah Ditjen Bea Cukai saat itu memang membuka bantuan untuk korban bencana, namun Benny mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Memang Bea Cukai ada buka ini, buka pemberian bantuan untuk bencana alam seingat saksi?" tanya jaksa. "Saya rasa ya kalau itu kan saya tidak tahu, Pak. Izin, saya tidak tahu hal itu," jawab Benny. Jaksa melanjutkan dengan menanyakan apakah Bayu menyampaikan bahwa uang tersebut untuk bantuan bencana alam, dan Benny mengonfirmasi, "Benar."
Jaksa mendalami reaksi Bayu setelah menerima uang tersebut, dan Benny menyatakan bahwa Bayu hanya mengucapkan terima kasih. "Setelah itu apa ucapan Pak Bayu setelah saksi kasih?" tanya jaksa. "Udah, begitu terima kasih aja, udah selesai," jawab Benny.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, yang diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.