Habib Syarief Muhammad, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengingatkan pemerintah untuk segera merumuskan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurutnya, regulasi pelaksana yang berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan regulasi teknis lainnya sangat penting untuk diterbitkan agar undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta pada hari Jumat.
Waktu Penyusunan Regulasi
Habib juga menegaskan bahwa masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. Ia menyatakan bahwa DPR, khususnya Baleg, akan terus mengawasi proses penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat terwujud dengan nyata.
RUU PPRT telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026, yang bertepatan dengan Hari Kartini. Pengesahan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Pentingnya Pengakuan Hukum
Habib menilai bahwa pengesahan UU PPRT merupakan langkah nyata negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum. Legislator dari Dapil Jawa Barat I ini menegaskan bahwa UU PPRT bukan hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima, yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa UU PPRT harus dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.