Pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia menunjukkan penurunan. Pukul 09.08 WIB, harga emas turun sebesar Rp 5.000, dari Rp 2.673.000 menjadi Rp 2.668.000 per gram.
Selain itu, harga beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan, kini menjadi Rp 2.401.000 per gram. Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu, mengikuti dinamika pasar yang berlaku.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas
Dalam transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Pentingnya Memantau Harga Emas
Dengan fluktuasi harga yang dapat terjadi kapan saja, penting bagi para investor dan pembeli untuk selalu memantau perkembangan harga emas. Hal ini akan membantu dalam mengambil keputusan yang tepat dalam bertransaksi emas.